Menariknya, hampir 60 persen dari jumlah itu adalah pasutri yang menikah secara dini alias prematur. Sementara itu untuk status penggugat lebih dari 55 persen adalah pihak istri dan hanya 45 persen dari sang suami.
“Bagaimana tidak, tiap tahun hampir 2.500 berkas yang masuk. Jumlah tersebut tidak jauh beda dengan kasus yang telah diputus,” kata Panitera PA Bojonegoro, Abdul Mutholib, Kamis (7/5/2009).
Mengenai pernikahan dini yang banyak diguncang perceraian, Mutholib membenarkan. Sebab, masa itu adalah yang paling rentan terjadi hal-hal yang membuat rusak rumah tangga.
“Secara umur memang sudah berhak dan bisa menikah. Namun, faktornya belum matang dan secara kesiapan berkeluarga masih minim,” sambungnya.
Ditanya mengenai pihak perempuan yang banyak mengajukan gugatan cerai kepada suami, Mutholib menjelaskan, diantara faktor utama adalah karena suami kurang tanggungjawab. (beritajatim.com)
0 comments:
Post a Comment