Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah pasangan suami-istri, Lee Pong (38) dan Tan Jen Hwa (38), serta Jami (30), kerabatannya. Mereka ditangkap, ketika memproduksi SS. Sehingga, petugas berhasil mengamankan 36 item bahan mentah kimia pembuat SS serta peralatannya.
Ke-36 item tersebut antara lain, Red Fosfor, Efitri dan Eyodin serta 7 kantong plastik kecil. Pada masing-masing kantong plastik tersebut berisi 7 gram SS, siap konsumsi.
Menurut keterangan Kapolres Tulungagung, AKBP Rudi Kristantiao penggerebekan pabrik SS di wilayah hukumanya itu merupakan pengembangan dari kasus SS di Jepara, Jawa Tengah, Bali dan Jakarta.
"Polda Metro Jaya sengaja turun, karena kasus itu memang pengembangan dari daerah lain seperti Jepara, Jakarta dan Bali," ujar AKBP Rudi Kristantio, Rabu (6/5/2009).
Kepada petugas tersangka mengaku baru beroperasi sekitar 15 hari. Setiap minggunya, mereka berhasil memproduksi sebanyak 50 gram SS. Mereka langsung diminta petugas untuk mempraktikan cara membuat barang haram itu.
"Kini tersangka menjadi tahanan Polres Tulungagung. Dan kami masih mengambangkannya,"pungkas AKBP Rudi Kristantio. (beritajatim.com)
0 comments:
Post a Comment