Rencana pemblokiran layanan BlackBerry di Indonesia kembali marak dibicarakan di Internet, khususnya di situs microblogging populer, Twitter. Pelanggan Research In Motion ramai-ramai menyatakan protes terhadap rencana Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memblokir layanan itu.
Pemblokiran layanan RIM tersebut terkait dengan konten pornografi yang bisa diakses oleh pengguna lewat ponsel BlackBerry mereka.
Terhadap berbagai protes dan kecaman pedas yang ditujukan ke arahnya itu, berikut berbagai respons Tifatul.
“Sekedar bertanya, gimana komentar rekan-rekan jika sebuah lembaga berusaha di negeri ini tapi tak mau ikuti secara utuh peraturan yang ada,” tweet Menteri Tifatul pada 9 Januari 2011.
Sejak Ramadhan lalu, Kementerian Komunikasi telah menguji coba sistem pemblokiran konten pornografi di Internet yang dapat diakses lewat berbagai media yang terhubung ke Internet. Ketika itu, enam operator seluler terbesar di Indonesia yang menguasai hampir 87 persen pangsa pasar pengkses internet di tanah air sudah siap melakukan penyensoran.
Sejak Ramadhan lalu, Kementerian Komunikasi telah menguji coba sistem pemblokiran konten pornografi di Internet yang dapat diakses lewat berbagai media yang terhubung ke Internet. Ketika itu, enam operator seluler terbesar di Indonesia yang menguasai hampir 87 persen pangsa pasar pengkses internet di tanah air sudah siap melakukan penyensoran.
Langkah ini didukung Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) yang menghimbau para penyedia jasa Internet (ISP) untuk menyediakan layanan Internet terfilter untuk menangkal situs-situs porno.
Tifatul menyatakan kebijakannya itu didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Misalnya, pasal 34 UU ITE yang melarang orang untuk mendistribusikan, menyediakan perangkat keras maupun perangkat lunak untuk memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang mendistribusikan konten yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, juga pada UU 44/2008 tentang Pornografi. “Harap baca pelan-pelan UU 44/2008, pasal 17. Pemerintah/pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat,” ucapnya. “Saya hanya menjalankan undang-undang, kok disebut pembodohan. Aya-aya wae (ada-ada saja, red.). Ganti UU-nya, saya akan jalankan dengan setia.".
Tifatul menyatakan kebijakannya itu didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Misalnya, pasal 34 UU ITE yang melarang orang untuk mendistribusikan, menyediakan perangkat keras maupun perangkat lunak untuk memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang mendistribusikan konten yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Selain itu, juga pada UU 44/2008 tentang Pornografi. “Harap baca pelan-pelan UU 44/2008, pasal 17. Pemerintah/pemda wajib mencegah penyebaran pornografi di masyarakat,” ucapnya. “Saya hanya menjalankan undang-undang, kok disebut pembodohan. Aya-aya wae (ada-ada saja, red.). Ganti UU-nya, saya akan jalankan dengan setia.".
• VIVAnews
0 comments:
Post a Comment