Guru sebagai ujung tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran  yang sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran  guru tersebut menjadi semakin besar dengan telah dicanangkannya serguru  sebagai profesional oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga  pada tahun 2005 terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14  Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut,  kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah  dilakukan melalui berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang  dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan  berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik  profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya  peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi  semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.  Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk  pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan  sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG  bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk  memutus tunjangan profesi. 
Silahakan bagi rekan-rekan Guru sebelum pelaksanaan UKG tentunya harus memahami pedoman/panduan dalam pelaksanaan UKG tahun 2012. Berikut Blog Pendidikan berbagi dengan Bapak/Ibu Guru tentang pedoman pelaksanaan UKG Online. 
Untuk Mendapatkan Pedoman Tersebut silahkan anda KLIK DISINI
0 comments:
Post a Comment