Penggerebekan siang hari tersebut berdasarkan kecurigaan petugas saat melihat dua pengedara motor masuk ke dalam hotel di perempatan jalan kota tersebut.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut, akhirnya satu tim anggota Pol PP merazia sejumlah kamar. Bahkan saat digeledah, satu pasangan mesum dalam keadaan tanpa busana.
Ketiga pasangan yang bukan sumai istri itu adalah HAR (37), warga Desa Tanjung Kamal, bersama RUS (29), warga Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran.
Pasangan berikutnya adalah HAN (23), warga Dusun Arca, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan bersama ANI 23), warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji.
Pasangan ketiga, BAD (30), warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan dan NUR (35), warga Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, Bondowoso.
BAD mengaku baru pertama kali masuk hotel dengan wanita yang dikenalnya saat bekerja di Bali. “Saya baru masuk, sudah digerebek,” kata BAD sembari menunduk malu.
BAD mengaku tidak menyangka pertemuan pertama dengan kekasihnya itu akan berurusan dengan petugas dan dimejahijaukan. “Ya mau gimana lagi, saya pasrah saja,” ujarnya lirih.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP, Mugijiono, mengatakan, ketiga pasangan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Situbondo. “Perbuatan mereka jelas melanggar Perda Nomor Perda 27 Tahun 2004,” tegas Mugijiono
0 comments:
Post a Comment